Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

AG beberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/3/2023).

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan berencana terhadap David.

“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.

1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David OzoraKuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian ia enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

2. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil

Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David OzoraRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, pengacara AG, Mangata Toding Allo enggan menjelaskan tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim isi eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil.

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata di PN Jaksel.

3. Tanggapan JPU terhadap eksepsi AG digelar besok

Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David OzoraPejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perkara AG selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi AG yang telah disampaikan hari ini. Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (31/3/2023) pukul 8.30 WIB.

“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkam besok hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari jumat ya jam 8.30 WIB,” ujar dia di PN Jaksel.

Baca Juga: Alasan Pihak David Tolak Diversi AG: 38 Hari di ICU, Cedera Otak Parah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya