Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal

Kabareskrim juga membantah keterlibatannya

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah membebaskan eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

“Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

“Ya gak lah (membebaskan Ismail Bolong), itu kan buat laporan resmi,” imbuh Sambo, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu.  

Sebelumnya, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” kata Sambo.

Sambo menjelaskan, untuk proses kelanjutan perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur itu, saat ini adalah kewenangan Polri.

“Nah, selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap di CCTV, Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J dalam 1 Menit

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya