Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah
Terdakwa Ferdy Sambo sebelum mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.
Eks Kadiv Propam Polri itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata jaksa Rudi Irmawan.
Editorial Team
Show All