Gelar RDPU, Panja RUU Ciptaker Siap Undang Pakar yang Pro dan Kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan, panja akan memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar pada Rabu (22/4).
“Masukan akan dilakukan dengan mekanisme RDPU yang bersifat terbuka untuk umum. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020,” kata Rieke saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
1. RDPU RUU Ciptaker akan mengundang pakar yang pro dan kontra
Rieke menjelaskan Panja RUU Ciptaker akan menggelar RDPU dahulu pada semua klaster RUU Ciptaker, dengan mengundang pakar, baru kemudian fraksi menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) setelah mendapatkan masukan masyarakat.
Menurut dia, panja juga menyepakati bahwa pakar yang akan diundang adalah yang pro dan kontra terhadap RUU Ciptaker, dan fraksi boleh mengusulkan dua nama pakar per-klaster.
“Publik yang akan diundang memberikan masukan, tidak hanya pakar dan akademis, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja,” ujar Rieke.
Baca Juga: Bahas RUU Ciptaker saat Pandemi COVID-19, Rapat DPR Diwarnai Interupsi
2. RDPU RUU Ciptaker diharapkan menjadi momentum penyampaian aspirasi rakyat
Editor’s picks
Rieke menilai masukan dari publik yang komprehensif sangat penting, untuk menilai sekaligus membuka ruang untuk menghasilkan draf RUU Ciptaker yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
“Bagi saya RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi pemerintah. Saya yakin pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik, untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum COVID-19,” ujar dia.
3. Berikut susunan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker
Sementara, urutan pembahasan bab dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah Bab 1, terkait Ketentuan Umum dan Konsideran, Bab 2 terkait Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.
Selanjutnya, Bab 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro, serta Perkoperasian. Kemudian, Bab 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi; dan Bab 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.
Bab 9 terkait Kawasan Ekonomi, Bab 6 terkait Kemudahan Berusaha, Bab 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab 8 terkait Pengadaan Lahan, Bab 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, dan Bab 4 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Panja RUU Ciptaker Resmi Dibentuk, Tidak Ada Perwakilan PKS