Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri Agama

Fraksi PKS kecewa dengan keputusan pembatalan haji tahun ini

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, menolak ajakan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melakukan rapat kerja setelah pengumuman pembatalan keberangkatan haji 2020.

“Tiba-tiba dia minta kita ada pertemuan hari Kamis. Kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma tukang stempel gak mau kan,” ujar Iskan saat dihubungi, Selasa (2/6).

1. Keputusan Menag melanggar pasal 48 UU Haji dan Umrah

Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri AgamaANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Iskan juga menyesali keputusan Menag membatalkan haji 2020 tanpa melibatkan Komisi VIII DPR. Menurutnya, hal tersebut melanggar pasal 48 di Undang-undang Haji dan Umrah.

“Di pasal 48 itu dikatakan keputusan DPR dan Menag ini dasar Presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji, kan gitu logikanya. Kalau seumpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut. Nanti Menteri Agama jelaskan dasar apa dia membuat mengusulkan ke Presiden karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab, kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja, sederhana,” ujar Iskan.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!

2. Menag seharusnya mengambil keputusan setelah ada pengumuman oleh Arab Saudi

Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri AgamaIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Iskan juga geram atas keputusan yang ia sebut paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Apalagi, Arab Saudi meminta semua pihak supaya menunggu keputusannya, karena di Saudi sekarang sedang melakukan lockdown.

“Kalau Saudi sudah memutuskan pelaksanaan haji, kita bisa membuat keputusan kami tidak mampu lagi mempersiapkan, itu kan logis kan, secara etika bernegara,” ujarnya.

“Jadi pengen hebat sendiri aja, gak tahu siapa kekuatan yang menekan dia begitu kebelet banget seperti orang tidak bisa ditahan lagi, macam buang air aja begitu,” sambungnya.

3. Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan Haji 2020

Haji 2020 Batal, Fraksi PKS di DPR Tolak Raker bersama Menteri AgamaIDN Times/Prayugo Utomo

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada pagi hari ini, Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB. Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa pagi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.

Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya