Hakim: Penetapan Firli Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Limpo Sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim tunggal, PN Jaksel, Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.
Editor’s picks
Diketahui, dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.
“Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” ujar Imelda.
“Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” imbuhnya.