Hakim Tidak Menemukan Hal yang Meringankan Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis mati atas pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, hal yang memberatkan karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan Sambo juga dilinai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Perbuatan Sambo ini dinilai Hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Enam, perbuatan Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yurut serta melajukab pembunuhan berencana dan tanpa hak melakikan uang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana fungsinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim seraya mengundang sorak di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya