Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Hakim sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Vonis mati itu diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Hakim Wahyu juga menegaskan, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hakim juga menemukan adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Di antaranya, Putri Candrawathi malah ajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya.

Menurut Hakim Wahyu, seorang korban kekerasan seksual memerlukan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Acungkan Jempol di Ruang Sidang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya