Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Ma’ruf: Tidak Sopan Selama Persidangan

Kuat divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengatakan, Kuat Ma’ruf tidak sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis 15 tahun penjara Kuat.

“Karena terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Kuat juga dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.

Adapun hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf adalah karena memiliki tanggungan keluarga. 

“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Salam Metal ke Jaksa Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya