Kuat Ma’ruf Salam Metal ke Jaksa Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Saat melewati jaksa, Kuat Ma'ruf lalu melayangkan salam metal

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf melayangkan salam metal ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengarkan vonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, sopir keluarga Ferdy Sambo itu menghampiri tim penasihat hukumnya setelah Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memerintahkannya untuk kembali ke ruang tahanan. 

Setelah berbincang beberapa saat dengan tim penasihatnya, Kuat kemudian berjalan menuju pintu keluar di samping barisan bangku JPU. 

Saat melewati jaksa, Kuat lalu melayangkan salam metal kepada jaksa.

Sebelumnya, Hakim Wahyu menyebut Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Tok! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya