Hamilton Spa Ditutup Permanen Imbas Acara ‘Bungkus Night’
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) menutup Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan secara permanen imbas promo acara ‘Bungkus Night’. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan operasional di tempat tersebut.
“Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Arifin di Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
1. Penutupan menyusul pencabutan izin operasional
Arifin menjelaskan penutupan Hamilton Spa ini menyusul pencabutan izin operasional oleh Pemprov DKI Jakarta. Hamilton Spa diduga melakukan pelanggaran berupa promo kegiatan berbau prostitusi.
“Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.
Baca Juga: Digerebek Saat Threesome, 2 Artis Patok Tarif Rp110 Juta
2. Izin usaha Hamilton Spa dicabut
Editor’s picks
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
3. Direktur operasional Hamilton Spa jadi tersangka
Kasus 'Bungkus Night' ini polisi menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, tim kreatif 'Bungkus Night' berinisial AK, dan pihak yang mengunggah iklan berinisial MI.
Polisi mengatakan akan memakai Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan serta Pasal 45 UU Pornografi.
Baca Juga: Polisi Segel Lokasi ‘Bungkus Night’ di Grand Wijaya Jaksel