ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim terkait Gratifikasi Helikopter

Firli disebut menerima diskon sewa hingga Rp141 juta

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan gratifikasi yang diterima Firli adalah dengan penyewaan helikopter.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yg terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengab apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Firli: Saya Heran Disebut Mau Menyingkirkan Pegawai KPK Melalui TWK

1. ICW temukan selisih harga sewa helikopter

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim terkait Gratifikasi HelikopterKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Wana menjelaskan, Firli hanya menyampaikan harga sewa helikopter sebesar Rp7 juta yang belum termasuk pajak. Firli saat itu menyewa 4 jam, yang berarti ada sekitar Rp30,8 juta uang dibayarkan Firli ke PT Air Pasifik Utama.

“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 dolar AS, atau sekitar Rp39,1 juta,” kata Wana.

2. Firli mendapatkan diskon hingga Rp141 Juta

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim terkait Gratifikasi Helikopter(Ketua KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Atas dasar selisih harga tersebut, ICW sebut, seharusnya Firli membayar Rp172,3 juta ke PT Air Pasifik Utama.

“Jadi, ketika kami selesihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 juta, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Firli,” ujar Wana.

Baca Juga: KPK Akui Integritas 75 Pegawai Gagal Lolos TWK

3. Salah satu komisaris PT Air Pasifik Utama pernah diperiksa KPK

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim terkait Gratifikasi Helikopter(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Selain kisaran diskon yang ditelusuri, ICW juga menemukan bahwa salah satu komisaris yang ada di PT Air Pasifik Utama pernah dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

“Dalam konteks tersebut kami menganggap bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masukd alam unsur-unsur Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” kata Wana.

Baca Juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Mabes Polri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya