Ini Peran 4 Anggota Polsek Tanah Abang Diduga Sebabkan Tahanan Kabur

4 anggota Polsek Tanah Abang akan disidang etik

Jakarta, IDN Times - Propam Polres Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) terhadap empat dari 10 anggota Polsek Tanah Abang. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan 16 tahanan kabur

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keempat anggota tersebut memiliki peran yang berbeda.

“Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP,” kata Susatyo Jumat (23/2/2024).

“Brigadir SY, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Aiptu SP, Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan,” imbuhnya.

Susatyo menjelaskan, empat anggota itu akan menjalani sidang etik atas dugaan melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Hadapi Sidang Etik Usai Tahanan Kabur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya