IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo 

IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut putusan ringan terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara, menutup proses pidana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri. Mereka kedapatan menjadi calo penerimaan bintara pada 2022 dan telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ringan itu membuat masyarakat tidak bisa ikut mengawasi proses hukum lima anggota polisi tersebut. 

“Putusan ringan ini akan menutup proses pidana terhadap kelimanya. Padahal, kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri berhasil menerapkan transparasi sebagaimana menjadi program bapak Kapolri,” kata Sugeng kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

1. IPW menduga kasus percaloan ini berusaha diendapkan

IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo (Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

IPW pun menyayangkan keputusan sanksi ringan berupa mutasi bersifat demosi dua tahun. Kelimanya tidak dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.

Sugeng menduga, kasus ini tadinya hendak diendapkan jika IPW tidak merilisnya pada pekan lalu. Padahal, OTT berlangsung pada Juni-Juli 2022.

“Perkara ini diduga bakal diendapkan apabila IPW tidak merilis. Perkara ini diendapkan padahal sudah ada yang ditangkap,” ujar dia.

Baca Juga: Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana

2. IPW menduga 5 polisi calo dijanjikan pengamanan proses hukum

IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo (Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Selain itu, Sugeng menduga kelima polisi pelanggar itu sudah dijanjikan untuk tidak diproses secara hukum, meski akhirnya tetap menjalani sidang etik.

“Apabila putusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apalagi dilakukan pemeriksaan pidana dengan tuduhan pemerasan, penipuan atau suap maka diduga para terperiksa ini akan membuka proses percaloan tersebut ke publik karena mereka kecewa,” kata Sugeng.

“Saya menduga praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri akan tetap subur ke depannya karena reformasi kultural sudah diciderai sejak dari hulunya,” sambungnya.

3. Hanya disanksi mutasi dan demosi 2 tahun

IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo Rangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hanya menjatuhkan sanksi mutasi demosi dua tahun kepada lima anggotanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri karena menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya juga dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hingga 30 hari.

“Saksi administrasi: mutasi bersifat demosi selama dua tahun, ada Patsus 30 hari dan 21 hari,” kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Iqbal mengklaim, seluruh uang hasil praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng sudah dikembalikan ke orang tua siswa. Pengembalian itu dilakukan langsung oleh Paminal Mabes Polri.

“Kejadian (pungli) tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan dan ada juga yang tidak lulus, hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis sendiri,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi atau menembak di atas kuda sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam. Kelimanya dinyatakan melanggar kode etik Polri.

“Sanksi etika: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan ma'af kepada institusi Polri,” ujar dia.

Selain lima anggota Polri, ada personil aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Mereka diduga melanggar disiplin dan sudah disidang oleh instansi masing-masing.

“Sanksi: Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” kata dia.

Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya