Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia 

Mereka adalah executive project dan vice president trategic

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011 sampai 2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keduanya adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan SA, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia.

“Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung Muda Periksa 3 Saksi Terkit Dugaan Korupsi di Garuda

1. Kedua tersangka ditahan

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Burhanuddin menjelaskan, AW juga merupakan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Begitu juga SA yang merupakan anggota tim.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya dua tersangka ditahan,” kata Burhanuddin.

2. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kejagung Salemba

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

AW ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.2/02/2022, pada 24 Februari 2022 selama 20 hari sampai 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“SA ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-09/F.2/Fd.2/02/2022, 24 Februari 2022 selama 20 hari sampai 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

3. Kronologi dugaan korupsi di Garuda Indonesia

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Adapun kronologi dugaan korupsi keduanya bermula pada kurun waktu 2011-2021, Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Di antaranya, kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel.

Kedua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600), mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang atau jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Ketiga, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Keempat, dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kelima, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Prancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Prancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Keenam, telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud, yang mana proses perhitungannya dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya