Jaksa Agung Muda Periksa 3 Saksi Terkit Dugaan Korupsi di Garuda

Vice President (VP) CEO Office Garuda sudah diperiksa

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Ketiga orang saksi itu yakni AP, EL, dan IA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang saksi yang diperiksa merupakan pihak dari Garuda Indonesia.

Baca Juga: [BREAKING] Erick: Pesawat Garuda Lain Mungkin Kena Penyelidikan Dugaan Korupsi 

1. Pemeriksaan terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat

Jaksa Agung Muda Periksa 3 Saksi Terkit Dugaan Korupsi di GarudaIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Leonard menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi itu terkait dengan mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan Garuda Indonesia," kata Leonard seperti dikutip dari ANTARA, Senin (31/1/2022).

2. Kejaksaan Agung telah memeriksa Vice President (VP) CEO Office Garuda Indonesia

Jaksa Agung Muda Periksa 3 Saksi Terkit Dugaan Korupsi di GarudaPengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office Garuda Indonesia, berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara.

Selain RK, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

3. Jaksa Agung pastikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Garuda akan berkembang

Jaksa Agung Muda Periksa 3 Saksi Terkit Dugaan Korupsi di GarudaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Baca Juga: [BREAKING] Jaksa Agung: Korupsi Pesawat Garuda Diduga Dilakukan Eks Dirut Lama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya