Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi: Saya Flu, Tapi Saya Siap

Putri tampak mengenakan pakaian serba putih

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku sedang dalam keadaan kurang sehat untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu menyebut dirinya masih mengalami gangguan pencernaan dan flu. Namun demikian, ia mengaku siap menjalani sidang hari ini.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan Putri.

“Saudara terdakwa sehat hari ini?” tanya Hakim Wahyu.

“Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Putri yang tampak mengenakan pakaian serba putih.

Mendengar pernyataan Putri, hakim pun langsung membuka persidangan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya