Jangan Kaget! Sirine Akan Dibunyikan di Seluruh RI Saat 17 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tanggal 17 Agustus menjadi momentum masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan. Namun tahun ini, perayaan HUT RI akan berbeda karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, perayaan HUT ke-75 RI kali ini akan ditandai dengan bunyi sirene di seluruh wilayah Indonesia. Sirene akan berbunyi tepat saat detik-detik pembacaan naskah Proklamasi pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.
“Contoh, mobil bisa manfaatkan mobil pemadam kebakaran, ada sirene. Mobil Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, baik itu TNI/Polri, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan,” kata Heru dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: HUT ke-75 RI, Bandara Soetta Tebar Diskon untuk Penumpang dan Maskapai
1. Masyarakat diimbau untuk ambil sikap sempurna
Heru berharap, masyarakat di mana pun berada bisa menghentikan kegiatan sejenak, mengambil sikap sempurna ketika mendengar suara sirene dan saat Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Presiden.
“Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus,” ujar Heru.
2. Bagaimana dengan masyarakat di daerah Indonesia timur dan luar negeri?
Editor’s picks
Untuk masyarakat di wilayah timur, kata Heru, sirene dibunyikan pada pukul 12.17 WIT atau beda dua jam dari wilayah barat.
“Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda 3, 4, 5 jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu,” ujar Heru.
3. Sikap sempurna tak diwajibkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
Sementara itu, Sesmen Sekretariat Negara Tomo Setya Utama menegaskan, dalam edaran Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, maka tidak diwajibkan melakukan sikap sempurna.
“Katakanlah dengan melaju di jalan tol atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan. Tapi bagi yang lain, mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini. Supaya tidak menjadi pertanyaan dan debat yang berkelanjutan,” ujar dia.
Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #MenjagaIndonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalaman unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di saat mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.
Baca Juga: Sambut HUT ke-75 RI, Naik Kereta Api Jarak Jauh Cuma Bayar 75 Persen