Jelang Vonis, Ferdy Sambo Sampaikan Duplik Hari Ini

Kuat dan Ricky juga menjalani proses serupa

Jakarta, IDN Times - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, bakal menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketiganya bakal menjalani sidang secara bergiliran di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji pada Selasa (311/2023) dimulai pukul 09.30 WIB.

"Iya (hari ini duplik Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal)," kata Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Setelah penyampaian duplik ini, ketiganya bakal bersiap untuk mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang berikutnya. Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E baru akan menjalani sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya delapan tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua tembakan di kepala.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Ini Argumennya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya