Jokowi Akhirnya Teken UU Cipta Kerja, PKS: Tidak Heran

PKS ungkap temuan pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan dirinya tak heran Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam.

“Tidak terlalu heran karena Jokowi memang yang mengusulkan dan menunjukkan pemerintah tidak mendengarkan sekian banyak masukan dan protes dari berbagai kalangan atas UU Ciptaker yang masih banyak kontroversi dan penuh misteri naskahnya itu,” kata Bukhori kepada IDN Times, Selasa (3/10/2020).

1. Masih ada pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi

Jokowi Akhirnya Teken UU Cipta Kerja, PKS: Tidak HeranSalah satu pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bukhori menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan buru-buru mengesahkan draf UU Cipta Kerja yang masih perlu banyak koreksi. Berdasarkan hasil temuan tim pemeriksa draf UU Cipta Kerja Fraksi PKS, Bukhori mengatakan ada salah satu pasal yang rancu. Berikut temuannya;

Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

“Contoh paling sederhana misteri naskahnya, Pasal 6 mengacu kepada Pasal 5 ayat ( 1) huruf a . Ini yang mana,” ujar Bukhori.

Baca Juga: Setahun Jokowi, Dahlan Iskan: Saya Sebetulnya Kasihan Sama Pak Jokowi

2. PKS menyarankan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK

Jokowi Akhirnya Teken UU Cipta Kerja, PKS: Tidak HeranIDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara Anggota Baleg DPR RI Mulyanto Fraksi PKS mengatakan karena pemerintah sudah mengambil sikap akhir, maka kini tinggal masyarakat menentukan sikap.

“Menurut saya langkah hukum bagi masyarakat yang menolak UU ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MK) Ini jalan yang bisa ditempuh,” kata Mulyanto.

3. Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja

Jokowi Akhirnya Teken UU Cipta Kerja, PKS: Tidak HeranInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman pada Senin (2/11/2020) malam.

Di hari yang sama sempat ada gelombang protes dari buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Namun protes tersebut tak membuat Jokowi urung meneken UU Cipta Kerja.

Baca Juga: [WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya