[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan 

UU Ciptaker menyangkut banyak hal, termasuk masa depan buruh

Jakarta, IDN Times - Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuat gempar Tanah Air. Bagaimana tidak, gelombang penolakan UU sapu jagat itu terus dikumandangkan masyarakat sejak masih menjadi rancangan undang-undang (RUU) hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Salah satu pihak yang menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sejak pembahasan RUU Cipta Kerja, para buruh sudah menolak UU tersebut. Sebab, mereka menganggap UU itu merugikan buruh.

"Ya mungkin saja menguntungkan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat wawancara khusus live Instagram bersama IDN Times, Jumat 16 Oktober 2020.

KSPI menilai, terdapat beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang tidak menguntungkan para buruh. Antara lain uang pesangon yang dikurangi, UMSP dan UMSK dihapus, UMK tetap ada dengan persyaratan, memungkinkan adanya upah buruh dihitung per jam, hak cuti berpotensi hilang, outsourcing di semua jenis industri, karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu, perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, membuka peluang karyawan berstatus tenaga kerja harian, TKA bisa bebas masuk, buruh dilarang protes dengan ancaman PHK, dan libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.

Berikut penuturan lengkap Said Iqbal soal keberatan buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

KSPI menilai omnibus law bisa membuat pesangon buruh dikurangi, seperti apa poin keberatannya?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kalau kita di-phk, jadi ada biaya hidup sampai dengan kita mendapat pekerjaan lain. Pesangon itu. Nanti kalau pensiun tentu saja urusannya lain lagi. Ada jaminan hari tua.

Kalau kita mau lihat pesangon, dengan demikian adalah kehadiran negara. Nah sekarang, melalui omnibus law, tidak memberikan unemployment insurance. Oh ada katanya 32 turun jadi 25,7 bulan. Siapa yang nanggung? Negara menghilangkan itu atas permintaan pemilik modal.

Kalau alasan Menaker mengatakan hanya 7 persen pengusaha yang bayar pesangon. Loh, kok kita ngikutin orang yang salah. Kalau kita turunin pajaknya, bangkrut dong negara. Kalau ada pengusaha yang tidak bisa bayar pesangon, karena dia tidak mematuhi aturan, ya gak boleh dong kita ikut yang tidak benar.

Tidak benar, periksa aja UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan seterusnya. Apa itu pesangon? Pesangon ada 3 komponen menurut UU, komponen pertama disebut uang pesangon, kedua adalah uang penghargaan masa kerja, yang ketiga disebut uang penggantian hak. 

Tidak benar pesangon itu 32 bulan. Ini retorika dan narasi yang dibangun oleh menteri yang seolah-olah pesangon di Indonesia itu tinggi. Itu keliru. Dalam bahasa UU sekurang-kurangnya itu yang benar. Karena UU itu yang paling normatif, yang paling limit. Tidak absolute miskin buruh, pekerja, karyawan, pegawai, ketika dia masuk pasar kerja atau saat bekerja.

Jadi tidak benar juga perlindungan buat orang yang kerja, gak. Justru ketika mau masuk ke pasar kerja, apakah fresh graduate atau sudah pengalaman, dia masuk pasar kerja lagi tetap dilindungi. Oke pasar kerja dibuka seluas-luasnya, tapi kan yang masuk pasar kerja harus dilindungi.

Mari kita lihat UU tersebut, sekurang-kurangnya bahannya di pesangon. Itu saya ambil masa kerjanya ya, 8 tahun ke atas yang paling tinggi nih, pokoknya 8 tahun ke atas UP-nya 9 bulan dapat. Berapa UPMK, komponen yang kedua, berarti 4 bulan upah, 9 ditambah 4 sama dengan 13 bulan upah. Berapa UPH-nya, dalam UU disebut 15 persen dari total kedua tadi. Kira-kira 15 persen kali 13 bulan upah, apabila dibulatkan jadi 3 bulan upah. Jadi 13 ditambah 3 sama dengan 16 bulan upah.

Mana 32 bulan upah yang dibilang oleh menteri? Yang DPR tidak cerdas memeriksanya, kan punya TA, itulah yang dibilang kejar tayang itu. Maka kontroversial, sampai ada beberapa versi halaman, karena ketika disahkan baru kelihatan ini bolong ini bolong. Menurut saya ya, kalau saya salah mohon maaf.

Oleh karena itu, tidak ada itu 32, 16. Dia 32 bulan upah kalau kali dua. Jadi kita bisa pakai yang dua kalinya dong. Pakai dasarnya yang 16 kali. Itu keliru. Oleh karena itu, kalau dia turun lagi jadi 25, otomatis yang 16 ini makin turun, makin kecil kita dapat pesangon ini. Seolah-olah 25, gak benar itu, bohong, itu kalau dua kali. Nah dua kali itu biasanya apa? Kalau buruh pesiun di sebuah perusahaan, perusahaan itu tdak punya jaminan pensiun baru dikasih dua kali. Tapi kan jarang. Kalau buruh, perusahaannya efisiensi, itu yang saya bilang penawaran paket, itu kan jarang. Ambil yang umumnya dong, yang umumnya itu yang normatif yang 16 kali, kalau 25 kali maka makin hancur.

Keempat, kalau kita pakai logika yang omnibus law yang 25 bulan upah, 19 bulan upah dibayar oleh pengusaha, 6 bulan upah dibayar oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagerkajaan. Pertanyaannya, 6 bulan upah yang dibayarkan BPJS, iurannya dari mana? Sumbernya jamsos hanya dua. Satu iuran peserta, dua adalah dari pajak.

Kalau kemudian pendapatan pajak kita berkurang, kemudian orang yang sperti sekarang ini terjadi COVID-19, terjadi resesi. Mari kita hitung 6 bulan upah dibayar BPJS, kalikan jumlah pekerja atau buruh yang ter-PHK itu kantakan 6 juta, kata pemerintah sekitar 3,5 juta katakanlah 2 juta buruh ter-PHK, kali 6 bulan berarti 12 juta bulan upah. Kalikan rata-rata upah minimum di Indonesia itu Rp2,5 juta/bulan itu saya bulatkan jadi 3 juta ya. Berarti 36 triliun, bangkrut gak BPJS Ketenagakerjaan nyiapkan saat resesi? Gak masuk akal. Pasti bangkrut. Maka tidak mungkin berjalan di lapangan, dibuat norma hukum, tapi tidak bisa berjalan di lapangan.

Bagaimana penjelasan soal upah buruh dihitung per jam?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Upah minimun itu, kalau pakai UU Nomor 13 Tahun 2003 ada empat kategori. Ada upah minimum provinsi, jadi provinsi menetapkan. Upah minimum sektoral provinsi, ada juga UMK, dan ada upah minimum sektoral kabupaten/kota. Nah, UMP tetap ada, UMSP dihilangkan, UMK itu bersyarat.

Mari kita lihat fakta angkanya. DPR gak cerdas. Saya juga gak ngerti kenapa gak bisa berdebat dengan pemerintah. Apa karena tertekan, atau ada sesuatu, saya gak tahu. Silakan tanya DPR.

UMK itu berlaku hampir di 200 kabupaten/kota di Indonesia. UMP yang masih ada di dalam omnibus law hanya berlaku di dua provinsi yaitu DKI karena kekhususannya dan UMP DIY. Dengan demikian, dua provinsi ini UMP-nya berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di mana pun di provinsi itu. Hanya dua UMP itu. yang lain walaupun ada UMP ditulis itu, itu gak berlaku. Dia adalah UMP Jatim, UMP Jabar adalah UMK terendah di kabupaten/kota dalam satu provinsi itu. Misal UMP Jabar kalau gak salah sekarang itu Rp1,8 juta itu adanya di mana, kalau saya gak salah Pangandaran.

Jadi sesungguhnya UMK Pangandaran paling rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jabar. Jadi sesungguhnya UMP di luar DKI dan Yogya gak ada, yang dipakai adalah UMK, atau bisa juga dipakai UMP kalau daerah tersebut atau kabupaten/kota tersebut tidak ada dewan pengupahan, maka mengacunya pakai UMP. 

Misalnya, katakanlah Kabupaten Ciamis tidak ada dewan pengupahannya, maka UMK Ciamis memakai UMP Jabar. Karena kan tadi sudah kelihatan yang paling kecil adalah Pangandaran. 

Nah, argumentasi yang lain, pemerintah hanya menjelaskan ada-ada. Tapi gak dijelaskan kaitan pasal. UMK Kabupaten Bekasi, ini contoh, sekarang ini Rp4,5 juta/bulan, UMK Kota Bekasi hampir samalah. Kabupaten Purwakarta Rp2 juta. UMP Jabar Rp1,8 juta. Berarti dengan diketoknya UU Ciptaker, turun dong semuanya. Padahal tadi UMP Jakarta R4,2 juta. Kalau dia turun nanti jadi 1,8 masa orang yang hidup di Kota Bekasi hanya dibatasin oleh Pondok Ungu. Gak masuk akal. Padahal kawasan industri terbesar di ASEAN letaknya di Bekasi. Masa upahnya jadi Rp1,8 juta kalau pakai UMP, karena UMK bersyarat. Kemudian dibandingkan dengan Jakarta kan jauh.

Kalau persoalannya ada politisiasai menjelang pilkada. Wah menjelang pilkada incumbent ngikutin maunya buruh, upah setinggi-tingginya. Oke kalau maunya gitu, dengan demikian UMSK tarik aja ke atas, ke nasional, kan ga terpengaruh tuh sama pilkada. Siapa yang nentuin? Asosiasi pengusaha sektornya dengan serikat buruh. Kan bisa berunding mau naiknya berapa, terus daerah mana saja.

Mengenai PKWT, KSPI menilai buruh bisa dikontrak selamanya, seperti apa penjelasannya?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Terminologi yang dipakai oleh KSPI dan serikat-serikta buruh lainnya kan istilahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup. Nah seumur hidup itu tentang apa dimensinya? Kan waktu.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 waktu pas kontrak itu ditentukan. Nah di Ciptaker itu dihapus batas waktu kontrak. Dengan demikian saya dikontrak setahun, besok dua tahun, besok lagi tiga tahun, terus sampai 30 tahun boleh gak saya dikontrak, ya boleh.

Tapi kalau UU Nomor 13 Tahun 2003 dibatasin 5 tahun. Kalau kamu udah 5 tahun dan produksi tetap jalan, maka kamu mengangkat diri jadi karyawan tetap. Itu yang dibilang potensi atau harapan orang menjadi karyawan tetap hilang.

Bukan berarti PKWT di omnibus law hilang, bukan, yang dimaksud adalah akibat dikontrak 30 tahun orang gak punya harapan bisa jadi karyawan tetap.

Kalau saya jadi pengusaha kan sederhana, kalau bisa dikontrak, apa kelebihan kontrak bagi pengusaha? Satu, dia bayar upah minimum terus, gak akan di atas upah minimum. Dua, dia mau pecat gampang. Dan bahkan kita belum pelajari, apakah sisanya kontrak kalau dipecat akan dibayar, kayanya sih gak dibayar, tapi kalau dibayar ya bagus, ini yang saya belum tahu. 

Jadi harapan orang diangkat jadi karyawan tetap itu hilang. Itu maksudnya. Sekali lagi seumur hidup dimensinya adalah waktu. Waktu itu yang disebut batas kontrak. Kalau 5 tahun itu tidak baik ya diberhentikan, nyari pekerjaan lain. Itu tujuannya agar tidak ada eksploitasi.

Kalau dibilang ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), mari kita bedah, jangan hanya lip service. JKP siapa yang bayar? Kan belum jelas. Makanya saya mau periksa lagi yang 812 halaman, tapi ini saya masih pakai terminologi yang kemarin, katanya yang kemarin itu definisi JKP ini yang bayar pemerintah  nanti yang berikutnya adalah pemerintah.

Masa saya yang dipecat untuk membayar diri saya sendiri. Logika apa yang dipakai. Beda dengan unemployment insurance itu adalah tabungan saat bekerja dengan batas waktu tertentu, dengan yang sudah disepakati. Kalau saya kehilangan pekerjaan baru saya ambil.

Tetapi kalau JKP, saya sudah tahu dikontrak satu tahun atau 11 bulan, terus saya membayar iuran untuk mempersiapkan JKP saya. Masa saya bayar diri saya sendiri? Saya dipecat aja saya sudah nangis. Kemudian disuruh bayar lagi, gak masuk akal.

Kemudian, JKP itu diberikan kalau satu tahun, minimal satu tahun kontrak. Pengusaha gampang, kontrak aja 10 bulan, pecat. Nanti kontrak lagi 10 bulan terus pecat. Saya gak dapat-dapat JKP. Norma pasalnya dibuat tapi gak bisa dilaksanakan. Nanti kita dituduh, itu kan kekhawatiran yang tidak berasalan.

Saya pakai data pemerintah, Menaker bilang ada UU tentang pesangaon tadi kan, yang bayar 7 persen itu ada UU yang pakai 7 persen. Udah tahu susah bayar pesangon kok dimunculin lagi yang baru, JKP, itu bisa bayar apa gak? Kalau gak bisa bayar ya itu tadi, ga usah dikontrak satu tahun, 10 bulan pecat terus sampai seumur hidup. Karena tadi gak ada batas waktu 5 bulan, itu maksudnya.

Dalam pembahasan RUU Ciptaker, KSPI hanya ikut 2 dari 9 kali pertemuan tripartit, kenapa?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah

Ketika pembahasan RUU Ciptaker sudah mulai berjalan para buruh khawatir, dan seluruh buruh merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan drafnya dan kita hanya disuruh sosialisasi, nama KSPI dan KSPSI dicatut. Seolah itu sudah menghimpun padahal drafnya sendiri mereka yang buat, kita gak pernah diajak ngomong, hanya terjadi sosialisasi bahkan dicatut. 

Kemudian Andi Gani mengajak kami khususnya saya dan Elis Presiden KSBSI, ayo kita ketemu presiden. Kita menjelaskan agar kalau bisa klaster ketenagarkerjaan dikeluarkan.

Bertemulah kami, lalu presiden mengapresiasi semua pandangan serikat buruh. Buktinya kemudian Presiden Jokowi sendiri yang langsung mengumumkan bahwa pembahasan RUU Ciptaker ditunda, dan secara bersamaan bab klaster ketenagakerjaan itu di bab terakhir yang dibahas di DPR.

Rentetan kedua, sambil ditunda itu dibangunlah dialog. Presiden berkata, tujuan dibuat RUU adalah satu, memperluas lapangan pekerjaan agar investasi lebih banyak dan orang banyak dapat pekerjaan. Bagus, baik dan kami dukung.

Tapi yang kedua, Presiden mengatakan, tidak boleh mengurangi atau merugikan kesejahteraan para buruh. Itu jelas dua itu. Dari dasar itu ya kami kelompok buruh ya nomor dua. Mungkin semangat di pemerintah yang ingin investasi masuk.

Maka, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker mempunyai inisiatif mengundang tripartit nasional. Kelompok pengusaha Apindo, Kadin, ada beberapa kelompok serikat buruh dan tentu pemerintah dikomandoi oleh Menaker. dari situ, diadakanlah pertemuan. Pertemuan pertama dipimpin oleh Menaker, tidak ada keputusan apapun, hanya membentuk tim teknisnya. Kemudian tim teknis itu dipimpin oleh Eselon II. Kami ikut dua kali.

Kenapa kami walk out dalam dua pertemuan? Pertama, saya langsung yang bertanya kepada Ibu Andriani sebagai pimpinan rapat dan beliau adalah eselon II. Jadi sangat merendahkan buruh dan pengusaha, gak tau eselon I nya kemana, menterinya kemana. Saya tanya begini 'apakah pimpinan rapat akan memutuskan hasil pertemuan-pertemian ini menjadi rekomendasi?' Beliau menjawab 'oh gak, ini hanya perbincangan-perbincangan, mengumpulkan masukan'. Saya kaget. 

Dalam konvensi ILO dalam 144, di situ dikatakan soal tipartit nasional. Output-nya dari diskusi-diskusi tripartit nasional adalah rekomendasi. Siapa usernya? Kalau permen usernya menaker. Kalau UU usernya presiden. Rekomendasi itu lalu mencatat mana yang setuju dan mana yang tidak setuju. Dari setuju tidak setuju bentuknya rekomendasi tertulis kepada presiden. Nanti presiden menentukan  nanti yang setuju oke, nanti yang tidak setuju perlu perbaikan, bisa saja.

Tapi jangan eselon II, tidak mempunyai decision maker kemudian menyatakan tidak ada rekomendasi, ini hanya perbincangan. Ini negeri apa? Langsung kita berpikir ini menjadi alas bamper legitimasi, bukan presiden ya, menteri. Udah eselon II, tidak punya decision maker, terus kita dipimpin oleh dia, untuk mengambil keputusan yang tidak ada keputusan. 

Saya bertanya kedua, 'kalau begitu, kalau ada diskusi antara kelompok Apindo, Kadin dan serikat buruh, kalau ada pasal atau ayat atau isu yang tidak mencapai titik temu, apa yang harus dilakukan oleh pimpinan rapat?' 'Oh saya harus lapor dulu'. 'Oh kalo begitu Anda main-main' saya bilang. Ini negara yang mempunyai tatanan, kami para buruh jumlahnya jutaan orang, seperti kelompok pengusaha yang jumlahnya ratusan ribu orang, kok main-main. Saya kasih tahu, saya ini dan serikat bukan bawahan menteri. 

Karena hal itulah kami keluar. Pertama, tidak ada sesuatu keputusan tanpa keputusan. Kedua, dia akan bertanya lagi pada dirjennya eselon I, lalu dirjen akan bertanya lagi pada menteri. Memangnya kita bawahan menteri?

Kita mencari kompromi. Kita datangi DPR. Oleh karena itu, di DPR kami minta usulan-usulan buruh dimasukan. Oleh wakil ketua DPR direspons, Pak Sufmi Dasco, pimpinan Panja Baleg juga merespons.

Oke kalau gitu bikin tim perumus. Karena mereka mau mengadopsi, mendengarkan pikiran-pikiram buruh, kami kasih sandingan tebal sekali konsep Q&A, tanya jawab, esekutif summary biar anggota Panja Baleg bisa dapat pemahaman yang cepat. Di situ diskusi, kami merasa dikhianati, DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya udah oke, kenapa kok tidak berubah seperti sekarang ini. Di mana taring DPR yang dikatakan wakil rakyat? Apakah mereka wakil pemerintah? Apakah mereka wakil partai? Itulah kami merasa dikhianatinya di situ.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November 

Anda dan Andi Gani sempat bertemu presiden di detik-detik sebelum pengesahan UU Ciptaker, apa saja yang dibahas saat itu?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu Presiden Jokowi di Istana (Dok. Istimewa)

Strategi serikat buruh perlu dipahami. Kami sebutnya KLA project. K itu konsep. L itu lobi, lobi itu pendekatan teknis, tapi sayangnya dugaan kami sebagai stampel masuk di tim perumus di DPR, yang tadinya DIM-nya sudah bagus kenapa jadi begini. Jadi tidak benar jika 80 persen suara buruh diadopsi. Bohong. Prinsip dikurangi, buruh dirugikan.

Kemudian A itu aksi. Aksi dilakukan setelah konsep diserahkan, lobi-lobi dilakukan. Secara konstitusional kan boleh. Pemogokan, unjuk rasa, macam-macam.

Proses itu kami lalui untuk memastikan semuanya bisa mendengar dan dikompromikan. Dipanggil 5 Oktober menjadi bagian dari lobi. Dipanggil oleh presiden melalui ajudan. Ditanya apa keberatan buruh. Diajaklah saya.

Kita gak tahu sampai 5 Oktober tengah hari bahwa sidang paripurna diubah. Karena kita pikir sidang paripurna tanggal 8 Oktober masih ada waktu membahas dengan presiden. Sampai tengah hari kami masih berpikir tanggal 8, jadi ada ruang untuk berkomunikasi. 

Kami membawa masukan tertulis, 10 alasan buruh menolak omnibus law. Itulah yang ingin kami serahkan di pertemuan tanggal 5 Oktober. Akhirnya kita serahkan secara tertulis saja. 

Bagaimana dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Ada empat langkah yang akan dilakukan KSPI. Judicial review (JR) akan menjadi opsi, pilihan. Karena ini nomornya belum ada, maka kita menunggu nomor nih, pegangan kita yang jumlah halamannya 812. Tapi kita menunggu nomor. Tapi kerangka gugatannya sudah dibuat.

Di situ ada Pak Hotman Sitompul, kuasa hukumnya, dan kawan-kawan. Ada juga Said Salahudin, ahli hukum tata negara, dan kawan-kawan. Ini akan menjadi kuasa hukum dari KSPSI Andi Gani dan juga KSPI serta beberapa serikat buruh yang bergabung di Gernas. Jadi kita sudah siapakan kerangka gugatannya.

Gugtan pertama uji formil. Kan cacat bener ya, cacat formil tuh, dari mulai paripurna dimajuin tiba-tiba. Kedua, gugatan uji materil. Berarti kita hanya membatasi di klaster ketenagakerjaan yang isu-isunya sudah kita diskusikan di depan. Tapi JR bukan berarti meniadakan opsi lain, opsi lanjutan aksi-aksi buruh secara terukur, terarah, dan konstitusional tetap menjadi pilihan. Itu yang sudah dirapatkan oleh KSPI

Apakah nasional atau secara daerah itu tetap akan dilakukan, itu boleh, tapi terukur, dan melakukan aksi secara konstitusional itu dibolehkan. Tapi jangan rusuh, jangan rusak fasilitas umum. Ini perjuangan yang sulit, perjuangan yang masih panjang. Kami buruh berniat tidak mau ada rusuh, tidak mau ada tindakan anarkis, dan tidak mau ada sesuatu yang menganggu dan merusak fasilitas umum. Itu jelas sikap kami.

Itulah mengapa mogok nasional 6-8 Oktober dulu kami minta di lingkungan pabrik atau sekitarnya. Tujuannya itu, dan juga kan ini masih COVID-19, kita juga harus hati-hatilah, jangan jadi klaster baru, kasian. Tapi militansi perlawanan akan tetap dilanjutkan dengan tetap mempertimbangkan COVID-19.

Nah itu tetap menjadi pilihan untuk melakukan aksi-aksi secara terukur, terarah, dan konstitusional. Terukur dan terarah maksudnya jangan sampai membaur dengan, kan ada dugaan sekelompok orang yang tujuannya hanya untuk anarkis, katanya. 

Opsi lain juga kita minta legislasi review dan eksekutif review, perppu misalnya. Walaupun dibilang presiden gak mau. Ya gak apa-apa, kalau gitu legislatif review, kita minta DPR melakukan uji legislasi terhadap produk UU ini.

Gak perlu JR, kalau bisa di legislatif review. Melihat animo masyarakat meluas lho, karena UU Ciptaker bukan hanya tentang ketenagakerjaan saja, tapi meluas tentang lingkungan, tentang tanah, tentang masa depan masyarakat adat, tentang pegiat HAM.

Bahkan NU dan Muhammadiyah pun akan mengajukan gugatan. Coba lihatlah, itu kan dua organisasi besar. Teman-teman mahasiswa pun merasakan ada sesuatu, ya dia masa depannya dengan outsourcing seumur hidup, rezim upah murah itu kan sesuatu yang mengancam dia ketika masuk ke pasar kerja. 

NU dan Muhammadiyah lho akan mengajukan JR, walaupun sudah didatangi menteri saya lihat di media. Kata NU santai aja, NU tetap ajukan JR, kan santai aja kata Pak Said Aqil. Makasih Pak Said Aqil. Oleh karena itu kami berharap, ya mudah-mudahan, tetap kami minta waktu ketemu presiden.

Saya difitnah-fitnah, dibully sudah biasa. Yang penting luruskan niat bahwa ini untuk, setidaknya karena saya pemimpin buruh maka saya mewakili buruh. Pak Said Aqil mewakili kepentingan-kepentingan umat, persoalan sertifikasi halal dan sebagainya. Itu gak mungkin sekelas NU dan Muhammadiyah hoaks atau disinformasi, gak mungkin. Pasti mereka punya informasi yang valid, dan berita-berita dengan sumber yang valid. Temasuk serikat buruh di klaster ketenagakerjaan.

KSPI menyatakan tidak akan ikut dalam pembahasan aturan turunan UU Ciptaker. Apakah sudah ada pihak pemerintah yang mengajak?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan IDN Times/Arief Rahmat

Mungkin sudah ya, kan pemerintah juga sudah ngomong berulang-ulang. Dan kami tegaskan KSPI dan beberapa elemen serikat buruh tidak akan terlibat dalam pembahasan tersebut, karena tidak mungkin menolak UU-nya masak menerima turunannya.

Misal dalam satu debat kami di TV swasta, Mbak Dita mengatakan ayo masuk kita bahas yang belum dibahas di PP-nya, di Perpresnya. Gak mungkin. Kalau kita bikin PP bertentangan dengan UU itu menyalahi tata negara. Lalu begitu bikin PP yang tidak ada di UU, begitu digugat di PTUN kalah, malu nanti pemerintah.

Setelah UU disahkan, apakah perwakilan buruh akan kembali bertemu Presiden Jokowi?

[WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presidennya Pak Jokowi, beliau kan sibuk terus. Apalagi kan COVID-19. Saya melalui IDN, bersama Presiden Jokowi mendukung langkah-langkah Pak Jokowi mencegah penyebaran COVID-19.

Soal aksi terpaksa, itu keadaan. Harusnya jangan dipaksain itu omnibus law, tenang dululah habis COVID, kan lebih tenang.

Baca Juga: Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU Ciptaker

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya