Jozeph Paul Zhang DPO, Polri Kontak Interpol Terbitkan Red Notice

Polri akan jemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021) sore.

Selanjutnya, Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit. Penyidik saat ini juga sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut.

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

1. Polri dan kepolisian Berlin sedang melokalisir

Jozeph Paul Zhang DPO, Polri Kontak Interpol Terbitkan Red NoticeKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menjelaskan, sejauh ini koordinasi yang dilakukan antara Polri dengan kepolisian Berlin untuk melokalisir. Jika sudah ada red notice nantinya, ada kemungkinan Jozeph dideportasi dari Jerman.

“Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat, negara dia tinggal di Jerman,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

2. Polri akan jemput Jozeph setelah dideportasi

Jozeph Paul Zhang DPO, Polri Kontak Interpol Terbitkan Red NoticeIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Setelah dideportasi nantinya, Polri akan menjemput Jozeph ke Jerman. Namun demikian, Ramadhan menjelaskan dalam proses koordinasi Polri dengan Interpol akan memakan waktu satu minggu.

“Kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lion,” kata Ramadhan.

3. Jozeph masih berstatus WNI

Jozeph Paul Zhang DPO, Polri Kontak Interpol Terbitkan Red NoticeIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Terkait status kewarganegaraan, Ramadhan memastikan Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomeoljono masih menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” kata Ramadhan.

“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambung dia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya