Jozeph Zhang Pakai Paspor RI Atas Nama Shindy Paul Soerjomeoljono
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomeoljono masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap, Jozeph menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono pada paspornya selama di luar negeri. Kepolisian juga menggunakan nama tersebut dalam melacak keberadaannya di Jerman.
"Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
1. Polri kontak Interpol untuk menerbitkan red notice
Ramadhan menjelaskan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021) sore.
Selanjutnya, Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit. Penyidik saat ini juga sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lion, Prancis,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
2. Polri dan kepolisian Berlin sedang melokalisir
Editor’s picks
Ramadhan menjelaskan, sejauh ini koordinasi yang dilakukan antara Polri dengan kepolisian Berlin untuk melokalisir. Jika sudah ada red notice nantinya, ada kemungkinan Jozeph dideportasi dari Jerman.
“Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat, negara dia tinggal di Jerman,” ujar Ramadhan.
Setelah dideportasi nantinya, Polri akan menjemput Jozeph ke Jerman. Namun demikian, Ramadhan menjelaskan dalam proses koordinasi Polri dengan Interpol akan memakan waktu satu minggu.
“Kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Ses NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lion,” kata Ramadhan.
3. Jozeph masih berstatus WNI
Terkait status kewarganegaraan, Ramadhan mengatakan Jozeph Paul Zhang masih menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia sejak 2017 hingga April 2021.
“Tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” kata Ramadhan.
“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambung dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka