Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke Bareskrim

Kamaruddin diperiksa kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memerika pengacara Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor, Kamaruddin mengaku membawa ribuan video porno diduga Kosasih, yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bukti ucapannya.

"Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga: Dirut Taspen akan Laporkan Kamaruddin Simanjuntak, Ini Keberatannya

1. Kamaruddin hadiri pemeriksaan bersama istri Dirut Taspen

Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke BareskrimPengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kamaruddin juga mengajak Rina Lauwy, yang disebutnya sebagai istri Dirut Taspen yang sah. Selain bukti video, ia mengklaim pihaknya juga turut membawa bukti-bukti percakapan antara Kosasih dengan wanita-wanita yang ada dalam video tersebut.

Karenanya, ia justru meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan video porno yang dilakukan Kosasih. Kamaruddin juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan dan tidak di-SP3 (dihentikan).

"Makanya saya bilang kepada penyidik, you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim," ujar Kamaruddin.

2. Kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen dilimpahkan dari Polres Jakpus

Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke BareskrimPengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Iya terakhir digelar di Bareskrim Polri," ujar dia.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Pemberani!

3. Kamaruddin dilaporkan karena sebut Dirut Taspen kelola dana capres Rp300 triliun

Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke BareskrimIDN Times / Auriga Agustina

Pelaporan di Bareskrim itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Hingga berita ini tayang, IDN Times sudah berusaha mengonfirmasi soal dugaan video porno. Namun Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, belum menjawab telepon maupun pesan pendek melalui WhatsApp.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya