Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar Aturan

Bawaslu melarang pemberian uang dalam kampanye terbuka

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta pemilu agar tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan, maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka.

Peserta hanya diperbolehkan menerima barang atau pun voucher. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Anggota Bawaslu Rahmat Subagja di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

1. Larangan memberikan uang dalam kampanye diatur dalam PKPU

Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar AturanIDN Times / Aan Pranata

Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No 278/PL 04-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilu 2019.

Dalam peraturan tersebut, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye.

“Ada aturannya, menurut PKPU biaya transportasi dan biaya makan dalam bentuk non-tunai,” kata dia.

Baca Juga: Kampanye Terbuka, Prabowo Kritik Kebijakan Impor Pangan

2. Pengawasan politik uang di lapangan jadi kendala Bawaslu

Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar AturanIDN Times/Irfan fathurohman

Namun, Subagja menuturkan, dalam mengawasi tindak politik uang di lapangan menjadi kendala bagi timnya. Menurutnya, hal itu tidak mudah ditemukan di tempat kampanye.

“Kalau ada bagi-bagi uang atau lain-lain di luar arena kampanye itu termasuk politik uang,” ujar dia.

3. Ada indikasi pelanggaran pada hari pertama kampanye terbuka

Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar AturanIDN Times/Irfan fathurohman

Lebih lanjut, Subagja menuturkan beberapa laporan timnya di lapangan terkait kampanye terbuka yang dimulai pada 24 Maret 2019. Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan capres-cawapres.

“Ada indikasi pelanggaran, kami masih mendalaminya untuk melakukan kajian dan mengumpulkan bukti, karena masih dalam form A1 pengawasan. Mau tidak mau harus dicek lagi,” kata dia.

4. Capres Jokowi dan Perabowo disebut Bawaslu ada dugaan pelanggaran

Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar AturanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Bagja, kedua capres, baik Joko "Jokowi" Widodo maupun Prabowo Subianto sama-sama ada laporan dugaan pelanggaran.

“Pak Jokowi di Serang, Pak Prabowo di Makassar, ada laporan dugaan yang harus kami lakukan pendalaman dan kajian, sehingga nanti saat diproses alat buktinya kuat,” ujar Bagja.

“Ada laporan hasil pengawasan di lapangan,” ujar dia.

5. Kampanye terbuka berakhir 13 April 2019

Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar AturanIDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Untuk informasi, kampanye terbuka ini akan berakhir pada 13 April 2019. Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari sejak 24 Maret.

KPU juga telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta.

Baca Juga: Kominfo: Penutupan Media Sosial Selama Masa Tenang Kampanye Hoaks

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya