Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng Buntut Kerusuhan di Seruyan

Aparat diduga menambakkan peluru tajam menewaskan warga

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengutuk keras arogansi aparat Kepolisian di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Konflik antara aparat dan warga terjadi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 pada Sabtu (7/10/2023).

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Anderyan Noor mengatakan, berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat 20 warga mengalami kriminalisasi dan tiga orang tertembak. Satu orang tewas di tempat akibat peluru tajam, Gijik (35) yang merupakan warga Bangkal, dan dua orang yang lainnya kritis.

“Kapolri diminta untuk bertanggung-jawab atas tindakatan represif dan intimidatif yang menyebabkan jatuhnya korban masyarakat. Maka Kapolri harus mengevaluasi secara menyeluruh prosedural dan bentuk penanganan represif aparat kepolisian di Seruyan dan memberikan punishment dengan mencopot jabatan Kepala Kapolda Kalimantan Tengah dan jajaran yang terlibat,” kata Anderyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

1. Aparat diduga menembakkan peluru tajam

Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng Buntut Kerusuhan di Seruyanilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Anderyan menjelaskan, saat kerusuhan terjadi, aparat diduga dengan brutal melakukan penembakan gas air mata dan melepas tembakan dengan peluru tajam. Akibatnya, tiga orang terkena tembakan, dua orang mengalami luka berat, dan satu orang meninggal dunia.

“Apa yang terjadi di Seruyan ini semakin menambah daftar panjang korban yang tewas di wilayah konflik agraria,” kata Anderyan.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Alasan Pemilu 2024 Lebih Berat

2. Penggunaan peluru tajam tidak dapat dibenarkan

Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng Buntut Kerusuhan di SeruyanIDN Times/Arief Rahmat

Anderyan menambahkan, penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Merujuk Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan bahwa anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal.

“Salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam,” ujar dia.

3. Peristiwa di Seruyan dinilai sebagai pelanggaran HAM

Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng Buntut Kerusuhan di SeruyanIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PP Muhammadiyah menilai, apa yang dilakukan oleh aparat di wilayah Seruyan Kalteng adalah bagian dari tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu, meminta kepada Ketua Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, untuk segera melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan PT. HBMP dan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria di Seruyan,” ujar dia.

Baca Juga: Polisi Mesir Bunuh Dua Turis Israel dan Pemandu Wisata

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya