Kapolri Pastikan Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang kembali ke Polri menjadi anggota Brimob. Peluang itu terbuka setelah Bharada E divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob) itu ada," kata Kapolri Listyo di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2023).
1. Kapolri pastikan pertimbangan hakim dan harapan masyarakat jadi catatan Polri
Sigit menjelaskan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi catatan bagi Polri. Selain itu, Polri juga melihat apa yang diharapkan masyarakat agar Bharada E kembali ke Korps Bhayangkara.
"Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim) dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan satu keputusan adil bagi semua pihak," ujar Sigit.
Baca Juga: Propam Jadwalkan Sidang Etik untuk Menentukan Nasib Bharada E di Polri
2. Bharada E harus menjalani sidang KKEP untuk menentukan nasibnya
Namun, Sigit menyebut Bharada E tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini, Propam Polri juga sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang.
"Kami sedang liat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," kata Sigit.
Editor’s picks
3. Vonis 1,5 tahun Bharada E sudah inkrah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan vonis Bharada E inkrah setelah jaksa memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunya keputusan tetap," kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kami, salah satu pertimbangannya, adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil.
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J.
"Kami melihat pihak keluarga korban, ibu, bapak Yosua, dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujarnya.
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.
Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri