Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Protes UU KUHP yang Baru Disahkan

Pelaku tolak hukum zinah dalam KUHP

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar protes soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan UU KUHP yang baru disahkan di dalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya. Tentunya ini semua didalami,” ujar Sigit dalam jumpa persnya, Rabu (7/12/2022).

Pelaku merupakan eks napi teroris yang baru bebas pada 2021. Ia teridentifikasi sebagai Agus Sujarno alias Agus Muslim.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun, September 2021 lalu bebas,” kata Kapolri.

Agus terafiliasi dengan kelompok Jemaah Anshorut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat. 

“Tim bekerja menuntaskan peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolri.

Akibat peristiwa ini, pelaku tewas di tempat. Satu polisi pun dinyatakan kritis dan akhirnya meninggal dunia dan 11 orang alami luka-luka. 

“10 anggota dan 1 masyarakat yang luka. Satu anggota dalam keadaan kritis meninggal dunia,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Terkuak! BNPT Urai Alasan Kenapa Polsek Astana Anyar Jadi Target Bom

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya