Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini

Polri memastikan kasus Brigadir J segera tuntas

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, hari ini, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit akan mengumumkan secara langsung soal tersangka baru tersebut.

“Ya (pengumuman tersangka), nanti sore Bapak Kapolri langsung yang akan menyampaikan,” ujar Dedi saat dihubungi.

1. Polri memastikan kasus Brigadir J segera tuntas

Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore IniKabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Dedi belum menjelaskan terkait nama tersangka yang akan diumumkan. Begitu juga dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andirianto.

Namun demikian, Agus memastikan bahwa kasus yang menewaskan salah satu anggota Polri itu akan segera rampung.

Insyaallah tuntas,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Ditembakkan Setelah Dia Tewas

2. Menko Polhukam sebut sudah ada tiga tersangka

Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore IniMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, saat ini ada tiga tersangka kasus kematian Brigadir J. Meski demikian, Mahfud tidak menyebutkan siapa saja tiga orang tersangka itu.

"Ya memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru, ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya. Apakah aktor intelektual atau eksekutor," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

3. Baru dua tersangka versi Polri

Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore IniIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peristiwa berdarah ini, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka yang juga berasal dari kepolisian.

Mereka adalah Bharada E yang dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dan Brigadir RR yang dijerat pasar serupa dengan subsider 340 KUHP.

Brigadir RR adalah ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya