Kasus Napoleon Aniaya Kece, Propam: Karutan dan 2 Petugas Jaga Lalai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, Propam menemukan pelanggaran berupa kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo, dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Ketiganya diperiksa Propam atas pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan SOP Rutan Bareskrim Polri. Akibat kelalaian tersebut, terjadilah penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece.
“Hasil pemeriksaan mereka iya (lalai),” kata Ferdy kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Propam Polri Periksa Irjen Napoleon soal Penganiayaan Kece Hari Ini
1. Propam Polri akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Napoleon
Ferdy menjelaskan, Propam akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Napoleon. Saat ini Propam Polri telah memeriksa semua petugas rutan yang bertugas saat kejadiaan perkara.
“Tersangka penganiayaan ditangani Pidum, kita periksa terkait kelalaian petugas jaga sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Ferdy.
2. Propam Polri sedang memeriksa Napoleon
Editor’s picks
Saat ini Propam Polri sedang memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka penganiayaan Muhammad Kece. Pemeriksaan digelar setelah Propam Polri mengantongi izin Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri.
“Hari ini NB diperiksa jam 10.00 WIB,” kata Ferdy.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
3. Sidang etik akan digelar setelah Napoleon selesai menjalani pidana
Meski telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan, kata Ferdy, Propam Polri baru bisa menggelar sidang etik soal status anggota aktif Polri setelah Napoleon menjalani pidana.
Selain itu, Napoleon juga telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Vonis terhadap Napoleon belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski begitu, Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang etik untuk Irjen Napoleon setelah vonis berkekuatan hukum tetap.