Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 Januari

GA sempat mangkir dari pemeriksaan pada 4 Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil artis GA untuk menjalani pemeriksaan kasus video syur pada Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya, GA mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021.

“Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, insyaallah nanti Jumat akan hadir pukul 10.00 pagi hari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Ini Alasan Polisi Tak Menahan MYD 

1. Polisi akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan GA

Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 Januariinstagram.com/gisel_la

Yusri menjelaskan, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum GA perihal pemeriksaan ulang. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara setelah GA dimintai keterangan.

“Nantinya dari hasil itulah kemudian kita akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa, ini mungkin yang menyangkut masalah GA dan juga saudara MYD,” kata dia.

2. MYD tidak langsung ditahan

Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 JanuariMYD bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). MYD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis GA. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, pemeran pria dalam video syur yang diduga diperankan MYD, tidak langsung dilakukan penahanan. Sebab polisi masih menunggu keterangan GA.

“Masih menunggu saudari GA nanti pemeriksaan, nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka. Nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, MYD telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, dia dipulangkan dengan syarat wajib lapor.

“Jadi setiap Rabu nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya,” ujar dia.

3. Dua penyebar video syur telah ditahan

Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 JanuariIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hingga saat ini, Yusri menyebut, dua penyebar video syur GA dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena telah menyebarluaskan video syur tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan profiling, penyebar pertamanya siapa gitu,” kata dia.

4. GA mangkir dari pemeriksaan kemarin

Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 JanuariArtis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tersangka GA kemarin sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan menjemput anaknya di bandara.

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir. Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya dari Bali," ujar Yusri.

5. Kompaks minta kasus video syur GA dihentikan

Kasus Video Syur, Polisi Kembali Periksa Artis GA pada 8 Januariinstagram.com/gisel_la

Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.

"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).

Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia  yang merupakan korban kekerasan seksual.

"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.

Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

Selain itu, Kompaks juga berharap agar aparat penegak hukum dan penyidik kepolisian fokus penyidikan terhadap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA, dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," katanya.

DPR dan pemerintah juga diminta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang fokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam, MYD Pemeran Pria di Video Syur GA Minta Maaf

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya