Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung bakal memeriksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit terhadap beberapa perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap rencana tersebut usai Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejagung pada hari ini, Senin (18/3/2024).

“Oh iya jelas, pasti (LPEI diperiksa). Ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi,” ujar Ketut setelah pertemuan Jaksa Agung dan Menkeu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu menggelar pertemuan yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahap. Pada tahap pertama ada empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI.

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,5 triliun,” kata Jaksa Agung bersama Menkeu di Lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Berikut daftar empat perusahaan yang terindikasi fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI:

1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada penyelidikan tahap dua terhadap enam perusahaan terindikasi fraud senilai Rp3,8 triliun yang masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur tahap dua agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Baca Juga: Daftar 4 Perusahaan Diduga Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp2,5 T

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya