Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan TPPU

Helena Lim sudah jadi tersangka TPPU

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Senin (1/4/2024).

Kuntadi menjelaskan, untuk menjerat tersangka Harvey dengan TPPU, pihaknya kini tengah menelusuri harta benda miliknya.

“Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Saat ini, Kejagung sedang menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).

“Penggeledahan di kediaman HM sedang berlangsung,” kata Ketut.

Namun demikian, ia belum bisa membeberkan barang sitaan yang diamankan. Sebab penggeledahan saat ini masih berlangsung.

“Hasilnya apa kita tunggu,” kata Ketut.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya