Kejagung Cegah 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo ke Luar Negeri

Pencegahan itu dilakukan sebagai proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mencegah 25 orang terkait perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke luar negeri. 

Pencegahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

 

1. Kejagung kembali mencegah 2 orang ke luar negeri

Kejagung Cegah 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo ke Luar NegeriKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus BTS Kominfo. Teranyar, Kejagung kembali mencegah dua orang tidak bepergian ke luar negeri. 

“Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang,“ ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

2. Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah ke luar negeri

Kejagung Cegah 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo ke Luar NegeriKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Keduanya adalah Direktur PT Anugerah Mega Perkasa berinisial DT dan seorang pihak swasta berinisial JS. 

Pencegahan DT berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023, 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana dan berlaku selama enam bulan.

Sementara itu pencegahan JS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023, 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas dan berlaku selama enam bulan.

3. Kejagung kembali menerima pengembalian uang Rp36,8 miliar di perkara BTS Kominfo

Kejagung Cegah 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo ke Luar NegeriIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketut mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

“Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000,” ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS Kominfo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya