Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Rabu (15/3/2023).
Johnny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Kejagung bakal mendalami Menteri Plate jadi tersangka.
“Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami oleh katena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman, hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (13/3/2023).
1. Johnny Plate bakal ditanya soal pengawasan dan pertanggungjawaban
Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jendral NasDem itu akan dimintai penjelasan terkait pengawasan dan pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran di Kominfo.
“Dimana kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata dia.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam Terkait Korupsi BTS
2. Proyek yang harusnya berjalan 5 tahun, dituntaskan hanya 1 tahun
Editor’s picks
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami sejauh mana perencanaan proyek BAKTI Kominfo dilaksanakan. Sebab, pembangunan BTS itu rencananya dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut.
“Namun tanpa pensyaratan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode yaitu satu tahun, sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana,” ujarnya.
3. Kejagung tetapkan 5 tersangka kasus BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Baca Juga: Johnny G Plate Harap Pengusutan Kasus Korupsi Bakti Kominfo Selesai