Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 M

Konfrontasi digelar hari ini untuk menentukan status Rp27 M

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengkonfrontir eks Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Anang Latif, dengan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait uang Rp27 miliar. Uang tersebut diduga terkait pengamanan proyek BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, konfrontasi itu bakal digelar hari ini, Jumat (18/8/2023).

“Jumat kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Ketut.

Baca Juga: Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 M

1. Konfrontir dilakukan untuk menentukan status Rp27 miliar

Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 MPengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Anang dan Maqdir, Kejagung juga mengundang Irwan Hermawan, Rosi, Andika Honggowongso dan Dasril. Sebanyak enam orang tersebut akan dikonfrontasi terkait aliaran dana BTS Kominfo Rp27 miliar.

“Kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” ujarnya.

2. Maqdir Ismail kembalikan Rp27 miliar ke Kejagung

Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 MKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Uang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang diklaim mengembalikan uang tersebut dari pihak swasta.

Pantauan IDN Times, Maqdir tiba di Gedung Bundar, Kejagung pukul 10.15 WIB. Ia turun dari Alphard putih bernomor polisi B 8389 AFI.

Gepokan uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) terlihat dibawa oleh dua ajudan Maqdir. Selain itu, rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.

“Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir di lokasi.

3. Kejagung menggeledah kantor Maqdir Ismail

Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 M(Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Setelah menerima uang dari Maqdir, Kejagung langsung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari tahu pihak yang menyerahkan uang sebesar 1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail.

Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial S. Sosok ini masih misterius karena latar belakang dan tujuan pengembalian uang tersebut belum diketahui Kejagung.

"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud serta tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menuturkan, langkah tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan ke penyidik.

"Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Dibayar Tanpa Bekerja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya