Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, berinisial ERTS.
“ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 T
1. Kejagung juga periksa General Trading dan Manufacturing Senior Officer UBPP LM
Selain ERTS, Kejagung memeriksa FR selaku General Trading dan Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 M
2. Kejagung periksa Direktur Utama PT Indah Golden Signature
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature. Ia diperiksa pada Rabu (23/8/2023).
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Antam Terkait Impor Emas
3. Kejagung usut dugaan korupsi impor emas
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas sepanjang 2010 sampai 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai, tim juga masih secara paralel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.