Kejagung Sita 56 Kapal, Pesawat dan Helikopter Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejagung telah memeriksa 17 saksi dalam kasus ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita 56 kapal dan sebuah pesawat Cessna 560 XL dalam perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO). 56 kapal itu terdiri dari 26 kapal milik PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

“Selanjutnya, satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS, dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Kejagung juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial: 57038, milik PT. MAN.

Selanjutnya, satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 17 saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya