Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PT Adhi Persada Rp86 Miliar

2 tersangka pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti serta keterlibatan yang cukup dalam perkara tersebut.

"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar sop telah melaukan pengaadan tanah," ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Eks Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana Tersangka Proyek Fiktif 

1. Dua tersangka pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PT Adhi Persada Rp86 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuntadi menjelaskan, dua dari kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya tersebut. Adapun kedua tersangka merupakan FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.

Baca Juga: Eks Petinggi BUMN Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

2. Proses pengadaan lahan senilai Rp60 miliar

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PT Adhi Persada Rp86 MiliarDirektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini PT APR dinilai telah melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar.

Kuntadi mengatakan, pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh PT APR kepada PT CIC. Padahal, dari hasil penyidikan yang ada tanah tersebut bukanlah milik PT CIC, sehingga total pengadaan lahan yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Petinggi Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Kampus IPDN

3. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp86 miliar

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PT Adhi Persada Rp86 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak berhenti disitu, Kuntadi mengatakan PT APR kembali menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut. Akan tetapi dana yang telah dikeluarkan itu kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT APR.

"Sehingga total didalam pengadaan tanah tersebut PT APR telah mengeluarkan dana sebesar Rp86.327.067.166," tuturnya.

"Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya