Kejagung Tetapkan Windu Aji Susanto Tersangka Pertambangan Nikel

Windu Aji Susanto langsung ditahan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Windu Aji Susanto.

“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap terdangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini terdapat kerugian negara Rp5,7 triliun. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu, HW, YAS, AA, dan OS. Hari ini bertambah menjadi 5, yaitu WAS,” ujar dia.

Diketahui, nama Windu Aji sempat disebut diduga terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Ia diduga menjadi pihak yang menerima aliran uang BTS Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Ketut.

“Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, pertambangan nikel,” imbuhnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Mangkir Panggilan Kejagung terkait Ekspor CPO

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya