Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Kejagung kaji kemungkinan persidangan digelar di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukan 15 JPU dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

1. Kejagung meneliti syarat formil dan materil berkas Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji GumilangKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Namun demikian, Ketut menjelaskan jika pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHP.

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban utk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan tmn-teman penyidik,” ujar Ketut.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun

2. Kejagung kaji kemungkinan persidangan digelar di Jakarta

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ketut menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan terkait lokasi persidangan. Namun demikian, Kejagung saat ini tengah mengkaji pertimbangan jika persidangan bakal digelar di Jakarta.

“Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta. Nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misalnya dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi kalo cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan,” kata Ketut.

 

3. Bareskrim tetapkan Panji Gumilang tersangka penistaan agama

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji GumilangKaropenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (2/8/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2). Panji terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Sita Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya