Kejari Jaktim Menerima Pelimpahan Tahap 2 Indra Charismiadji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, Rabu (27/12/2023).
Kajari Jaktim, Imran menyebut jika penangkapan terhadap Indra dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kajari Jaktim, Imran saat dikonfirmasi.
Editor’s picks
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Azis Yanuar mengatakan, Indra ditangkap sebagai tersangka dugaan kasus pajak.
“Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau,” kata Azis kepada IDN Times.
Baca Juga: Indra Charismiadji Diduga Terima Aliran Dana Penggelapan Pajak Perusahaan