Kemenag Bantah soal Yaqut Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing 

Yaqut dalam konteks menjelaskan pedoman pengeras suara

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Bantahan ini dibuat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akan membuat laporan polisi ke Polda Metro atas dugaan penistaan agama.

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib Al-Asyhar lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Roy Suryo Bakal Polisikan Menag soal Suara Toa Masjid dengan Anjing

1. Yaqut dalam konteks menjelaskan SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

Kemenag Bantah soal Yaqut Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Boyke Ledy Watra)

Thobib menjelaskan, Yaqut saat itu ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmonis tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sambungnya.

Baca Juga: Menag Bandingkan Bising Toa Masjid seperti Gonggongan Anjing

2. Yaqut tidak melarang masjid menggunakan pengeras suara azan

Kemenag Bantah soal Yaqut Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Kemenag)

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," imbuhnya.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

3. Roy Suryo laporkan Menag ke Polda Metro dengan pasal dugaan penistaan agama

Kemenag Bantah soal Yaqut Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing IDN Times/Tunggul Kumoro

Atas pernyataan Menag, Roy Suryo mengaku akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB. Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

“InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengn bukti-bukti rekaman audio-visual statmennya dan pemberitaan media, AMBYAR!” cuit Roy di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Kamis (24/2/2022).

Roy dan Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. Ia menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

“Membuat laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya,” ujar Roy.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya