Roy Suryo Bakal Polisikan Menag soal Suara Toa Masjid dengan Anjing

Roy Suryo akan membawa bukti pernyataan Menag

Jakartam, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, berencana melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut terkait pernyataan Menag yang membandingkan bisingnya pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.

"Sesuai rencana, siang nanti jam 15.00 WIB di Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo mengaku sudah menyelidiki keaslian video pernyataan Menag Yaqut yang beredar. Menurutnya, video tersebut asli.

"Ketika beredar rekaman video wawancaranya, beberapa orang mengatakan itu editing, jadi banyak yang meminta konfirmasi ke saya selaku praktisi hal tersebut. Setelah dipastikan rekaman tersebut benar 100 persen, wajib hukumnya saya melalukan ikhtiar melaporkan tersebut, karena jelas-jelas itu sudah tidak sesuai dengan ajaran yang kita anut," ucapnya.

1. Barang bukti apa yang akan dibawa Roy Suryo?

Roy Suryo Bakal Polisikan Menag soal Suara Toa Masjid dengan AnjingIDN Times/Helmi Shemi

Roy Suryo mengaku akan membawa bukti rekaman video wawancara Menag. Menurutnya, video tersebut juga sudah tayang di berbagai media massa.

"(Barang buktinya) rekaman audio visual statement yang bersangkutan, ada yang sudah dilengkapi dengan caption sesuai narasi lengkapnya, dan pemberitaan berbagai media yang menuliskan inti permaslahan yang sama, alias bukan hanya persepsi pelapor saja," katanya.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

2. Menag bandingkan bising Toa Masjid seperti gonggongan anjing

Roy Suryo Bakal Polisikan Menag soal Suara Toa Masjid dengan AnjingMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Menag Yaqut mengkritik bisingnya pengeras suara masjid atau musala bila dinyalakan secara bersamaan dalam satu waktu. Bahkan, dia membandingkan bisingnya suara azan dengan gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut keluar saat Yaqut ditanya mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Yaqut dilansir ANTARA, Kamis (23/2/2022).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sambungnya.

3. Penggunaan suara diatur maksimal 100 desibel

Roy Suryo Bakal Polisikan Menag soal Suara Toa Masjid dengan AnjingMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Yaqut menjelaskan, Kemenag tidak membatasi syiar agama Islam. Hanya saja, kata dia, suara yang keluar itu perlu diatur agar umat agama lain tak merasa terganggu.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ucapnya.

Dia menegaskan, tujuan dari terbitnya SE tersebut agar masyarakat Indonesia semakin harmonis.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan Menag

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya