Kemenag: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan COVID-19

BPIH dari APBN bisa direlokasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan COVID-19. Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Oman lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/04).

1. Dana haji sepenuhnya untuk jemaah

Kemenag: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Ketiga COVID-19 di Jombang Berasal dari Klaster Asrama Haji

2. BPIH dari APBN untuk petugas jemaah haji

Kemenag: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan COVID-19ANTARA FOTO/Moch Asim

Sedangkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

3. BPIH dari APBN bisa dialokasikan penanganan COVID-19

Kemenag: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan COVID-19ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Oman mengatakan apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19.

"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.

4. PHU mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar

Kemenag: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan COVID-19ANTARA FOTO/Zohra Bensemra

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: Pasien Kedua COVID-19 Kota Batu Ikut Pelatihan di Asrama Haji Surabaya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya