Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap 

15 orang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Kamis (25/11/2021) diwarnai pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi. Polda Metro Jaya menangkap 22 anggota Pemuda Pancasila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

1. Enam anggota Pemuda Pancasila masih dalam pemeriksaan

Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Metro Belum Izinkan Reuni PA 212 di Patung Kuda Jakarta

2. Korban mengalami luka parah di bagian kepala

Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap Polda Metro tangkap 15 tersangka Pemuda Pancasila yang keroyok seorang polisi saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi kini masih mendalami kronologis pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan. Saat ini, Dermawan telah dilarikan ke RS Keramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

“Dengan luka yang cukup serius di kepala bagian belakang yang kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit,” ujar Zulfan.

3. Polda Metro menemukan dua butir peluru

Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap Ilustrasi peluru (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain mengamankan senjata tajam, Polda Metro juga menemukan dua butir peluru diduga kaliber 38 revolver. Terkait temuan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro akan mendalami lebih lanjut.

“Pengembanganya dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan, bisa sangat mungkin bahwa senjatanya bisa sangat mungkin,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya