Begini Hitung-Hitungan Rp271 Triliun Kerugian Korupsi Tambang PT Timah

Kerugian dari sisi lingkungan hidup akibat korupsi PT Timah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Presiden Terpilih Diminta Transisi Energi Tanpa Rusak Lingkungan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Fahreza Murnanda
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya