Ketua KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan, Tapi Ada Syarat

KPK buka 51 kasus baru, 26 ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 36 kasus korupsi yang dihentikan oleh KPK pada tahap penyelidikan dapat dilanjutkan kasusnya. Kasus tersebut dapat dilanjutkan jika ditemukan bukti baru.

"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga: Curhat Mega yang Trauma Kadernya Kena OTT KPK Saat Pilkada 2018

1. Firli sebut 36 kasus yang dihentikan telah melewati gelar perkara

Ketua KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan, Tapi Ada SyaratIlustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Saat ditanya apakah penghentian 36 kasus tersebut sudah lewat gelar perkara, Firli menjawab, penghentian kasus itu sudah melewati mekanisme hukum yang berlaku.

"Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme," ujarnya.

Menurut Firli, 36 kasus korupsi dihentikan karena ada proses hukum yang harus diikuti. Dia menganggap penghentian kasus tersebut bukan hal yang aneh.

"Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," imbuhnya.

2. Firli tak masalah dikritik karena menghentikan 36 kasus di KPK

Ketua KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan, Tapi Ada SyaratANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Firli pun mengaku tidak masalah dengan kritik yang dilontarkan kepadanya karena menghentikan 36 kasus tersebut. Firli menilai kritik tersebut sebagai wujud cinta kepada KPK.

"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup. Tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk koreksi, untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta," tutur Firli.

3. KPK buka 51 surat perintah penyelidikan baru

Ketua KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan, Tapi Ada SyaratIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Firli Bahuri meminta publik tidak hanya melihat 36 kasus korupsi yang dihentikan tersebut. Sebab, pihaknya juga telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.

"Kita sudah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," kata Firli.

4. KPK tetapkan 26 orang sebagai tersangka

Ketua KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan, Tapi Ada SyaratDok.IDN Times/Istimewa

Sedangkan untuk surat penyidikan, Firli mengatakan, KPK menerbitkan 21 surat penyidikan. Dari jumlah itu, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka," ujar Firli.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya