KontraS: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi 

Tolak dijemput, Haris dan Fatia akan datangi Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar disebut didatangi lima orang polisi. Keduanya disebut hendak dijemput paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan Haris dan Fatia didatangi polisi di kediaman masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pagi tadi (Selasa, 18 Januari 2022), Fatia dan Haris didatangi empat sampai lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Rivanlee saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/1/2022).

1. Haris dan Fatia dijemput untuk diperiksa dalam kasus Luhut

KontraS: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rivanlee menjelaskan, alasan polisi jemput Paksa untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan pelapor Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penjemputan ini juga dikonfirmasi oleh pengacara Haris, Nurkholis Hidayat.

“Iya sama (Haris juga dijemput),” ujarnya kepada IDN Times.

Nurkholis juga mempertanyakan upaya penjemputan paksa ini. Sebab, baik Haris maupun Fatia, masih berstatus saksi.

Baca Juga: Haris Azhar: Daripada Sibuk Pidanain Saya, Lebih Baik Urus Papua

2. Haris dan Fatia akan mendatangi Polda Metro siang ini

KontraS: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, Haris dan Fatia menolak saat dijemput polisi untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Keduanya mengaku akan mengunjungi Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00 WIB.

“Sementara ada satu mobil polisi yang standby mengikuti. Dengan ini mengundang rekan-rekan untuk meliput kedatangan dan proses pemeriksaan Fatia. Juga dengan ini kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti,” ujar Nurkholis.

3. Polisi belum mengonfirmasi penjemputan paksa terhadap Fatia dan Haris

KontraS: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi Koordinator KontraS, Fatia Maulidianti selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, polisi belum memberikan keterangan tentang penjemputan paksa tersebut. IDN Times sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, tapi belum mendapatkan respons.

Haris dan Fatia sebelumnya membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut melalui perusahaannya, Tobacom Del Mandiri, di akun YouTube Haris. Video berdurasi 26 menit dan 51 detik itu diunggah pada 20 Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!".

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi mulai dari WALHI, JATAM, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Di dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. 

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia di tayangan video tersebut.

Baca Juga: Buka Data Bisnis di Papua, Haris Azhar Siap Hadapi Luhut di Pengadilan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya