Korban Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Penetapan tersangka dinilai tidak profesional

Jakarta, IDN Times - Polri mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan, AKP Membela Karo Karo setelah menetapkan seorang pedagang Pasar Gambir Medan, Liti Wari Gea sebagai tersangka, padahal dia merupakan korban pemukulan preman.

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus yang sempat viral telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo lewat keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

1. Polri juga memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan

Korban Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan DicopotKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Mabes Polri)

Argo menjelaskan, pemeriksaan masih terus dilakukan termasuk memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan. Sebab, Polri masih menyelidiki langkah-langkah penetapan tersangka terhadap si pedagang.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” ujar Argo.

Baca Juga: Polri: Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Alami Peradangan di Alat Vital

2. Viral video keributan antara pedagang dan preman

Korban Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan DicopotSeorang pedagang wanita di Pasar Gambir Medan dipuli preman berujung jadi tersangka. (instagram.com/medanheadlines.news)

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

3. Keributan berujung saling lapor polisi

Korban Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan DicopotIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polri: Sebagian dari 57 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Kapolri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya